[JAKARTA] Terbukti memungut biaya secara liar, M. Rivai
Siri, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 46 Jakarta Timur dicopot
dari jabatannya. Kini, Rivai dimutasi menjadi guru pengajar biasa.
Rivai terbukti memungut sejumlah biaya seperti daya
listrik dan air condtioner (AC)
sebesar Rp 375.000 kepada 685 siswa kelas X, hingga XII di SMKN 46. Bahkan,
Rivai juga memungut uang sebesar Rp 600.000 dengan dalih pendalaman materi
kepada 220 siswa kelas XII.
Pungutan liar yang dilakukan Rivai ini terungkap setelah
orang tua siswa mengadukan tindakan Rivai kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta,
yang ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Timur.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Taufik
Yudi Mulyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (27/11) malam, mengatakan
berdasar pemeriksaan dan temuan di lapangan, pungutan liar sudah dilakukan
Rivai sejak awal September. Tindakan tegas berupa pencopotan langsung diberikan
kepada yang bersangkutan.
"Dia langsung dicopot dari jabatannya sebagai
kepala sekolah," tegas Taufik.
Diungkapkan Taufik, usai dicopot dari jabatannya, kini
Rivai hanya berstatus sebagai guru biasa yang mengajar sesuai dengan mata
pelajaran yang dikuasainya. Untuk itu, sesuai tugas dan tanggung jawabnya
sebagai guru, Rivai wajib mengajar 24 jam dalam seminggu. Namun, Taufik belum
mengetahui tempat Rivai mengajar saat ini. "Saya belum monitor dia
sekarang mengajar dimana. Pastinya dia sekarang hanya mengajar saja," kata
Taufik.
Ditegaskan Taufik, sejak bulan Juni 2012 Pemprov DKI sudah
menetapkan program pendidikan gratis 12 tahun, dan sejak itu tidak boleh lagi
ada sekolah yang memungut biaya apapun kepada siswanya. Menurutnya, sekolah
yang belum menerapkan program tersebut hanya SMAN yang berstatus Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), dengan ketentuan pihak sekolah
menerapkan sistem akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
"Kalaupun di SMAN RSBI ada pungutan, harus dijelaskan
dana yang masuk berapa dan digunakan untuk apa saja. Itu semua harus dituangkan
ke website sekolah
masing-masing," tandas Taufik.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Suku Dinas
Pendidikan Menengah Jakarta Timur, Rita Aryani, menyatakan pencopotan Rivai
terhitung sejak Senin (26/11) kemarin, merupakan peringatan bagi kepala sekolah
manapun. Tindakan Rivai memungut biaya kepada siswa, tidak dapat ditolerir,
karena telah mencoreng citra Pemprov DKI yang tengah menggalakkan program
pendidikan gratis 12 tahun.
"Pengawasan akan kita perketat. Tidak boleh ada lagi
pungutan di sekolah-sekolah. Sebenarnya ini sudah disosialisasikan sejak jauh
hari, tapi ternyata masih ada kepala sekolah yang memungut biaya,"
katanya. [F-5]
Home »
» Pungli, Kepala Sekolah SMKN 46 Dicopot





0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !