Pungli, Kepala Sekolah SMKN 46 Dicopot - WARTA SEKOLAH
Headlines News :
Home » » Pungli, Kepala Sekolah SMKN 46 Dicopot

Pungli, Kepala Sekolah SMKN 46 Dicopot

Written By JOURNALIST.ID on Rabu, 28 November 2012 | 03.46

[JAKARTA] Terbukti memungut biaya secara liar, M. Rivai Siri, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 46 Jakarta Timur dicopot dari jabatannya. Kini, Rivai dimutasi menjadi guru pengajar biasa.  

Rivai terbukti memungut sejumlah biaya seperti daya listrik dan air condtioner (AC) sebesar Rp 375.000 kepada 685 siswa kelas X, hingga XII di SMKN 46. Bahkan, Rivai juga memungut uang sebesar Rp 600.000 dengan dalih pendalaman materi kepada 220 siswa kelas XII.  

Pungutan liar yang dilakukan Rivai ini terungkap setelah orang tua siswa mengadukan tindakan Rivai kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Timur.  

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (27/11) malam, mengatakan berdasar pemeriksaan dan temuan di lapangan, pungutan liar sudah dilakukan Rivai sejak awal September. Tindakan tegas berupa pencopotan langsung diberikan kepada yang bersangkutan.

"Dia langsung dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah," tegas Taufik.  

Diungkapkan Taufik, usai dicopot dari jabatannya, kini Rivai hanya berstatus sebagai guru biasa yang mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang dikuasainya. Untuk itu, sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru, Rivai wajib mengajar 24 jam dalam seminggu. Namun, Taufik belum mengetahui tempat Rivai mengajar saat ini. "Saya belum monitor dia sekarang mengajar dimana. Pastinya dia sekarang hanya mengajar saja," kata Taufik.  

Ditegaskan Taufik, sejak bulan Juni 2012 Pemprov DKI sudah menetapkan program pendidikan gratis 12 tahun, dan sejak itu tidak boleh lagi ada sekolah yang memungut biaya apapun kepada siswanya. Menurutnya, sekolah yang belum menerapkan program tersebut hanya SMAN yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), dengan ketentuan pihak sekolah menerapkan sistem akuntabilitas dan transparansi kepada publik.  

"Kalaupun di SMAN RSBI ada pungutan, harus dijelaskan dana yang masuk berapa dan digunakan untuk apa saja. Itu semua harus dituangkan ke website sekolah masing-masing," tandas Taufik.  

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Timur, Rita Aryani, menyatakan pencopotan Rivai terhitung sejak Senin (26/11) kemarin, merupakan peringatan bagi kepala sekolah manapun. Tindakan Rivai memungut biaya kepada siswa, tidak dapat ditolerir, karena telah mencoreng citra Pemprov DKI yang tengah menggalakkan program pendidikan gratis 12 tahun. "Pengawasan akan kita perketat. Tidak boleh ada lagi pungutan di sekolah-sekolah. Sebenarnya ini sudah disosialisasikan sejak jauh hari, tapi ternyata masih ada kepala sekolah yang memungut biaya," katanya. [F-5]
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Popular Posts

Flag Counter
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. WARTA SEKOLAH - All Rights Reserved