SMAN 5 Surabaya Didesak Kembalikan Pungutan - WARTA SEKOLAH
Headlines News :
Home » » SMAN 5 Surabaya Didesak Kembalikan Pungutan

SMAN 5 Surabaya Didesak Kembalikan Pungutan

Written By JOURNALIST.ID on Rabu, 28 November 2012 | 04.00

SURABAYA - Pungutan yang terjadi di SMAN 5 Surabaya tidak bisa dibenarkan. Karena biaya operasional sudah dicover Bantuan Operasional Siswa (BOS) dan Bantuan Opersional Pendidikan Daerah (Bopda). Karena itu, uang pungutan yang sudah dilakukan didesak untuk dikembalikan ke walimurid.
”Adanya dana BOS dan Bopda untuk menunjang operasional sekolah. Kalau anggaran BOS dan Bopda memang tidak cukup seharusnya bisa minta tambahan anggaran sehingga tidak memungut dari orangtua siswa atau walimurid,” ungkap Sahudi, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya yang sekarang aktif di Dewan Pakar Pendidikan Kota Surabaya, Rabu (28/11).
Menurutnya, meskipun pungutan ini ditarik melelui komite sekolah, tetap saja tidak dibenarkan karena pada dasarnya komite adalah lembaga mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan.
”Kalau memang dana itu ditarik melalui komite sekolah tetap saja harus masuk rekening sekolah. Jadi, tidak bisa pihak komite mengelola sumbangan itu sendiri. Artinya, tetap saja pungutan sumbangan itu dilakukan sekolah,” tambah pria yang saat ini aktif sebagai Dosen Psikologi Pendidikan Universitas Negri Malang (UM) itu.
Sahudi menambahkan, bantuan orangtua siswa peserta didik kepada sekolah yang diprakarsai SMAN 5 Surabaya perlu diperjelas peruntukanya, pengumpulanya sampai pelaporanya. Apalagi sumbangan ini dikenakan sapu rata tanpa memandang status sosial, mana yang msikin dan tidak.
”Yang pasti kalau peruntukanya untuk operasional jelas pelanggaran. Karena Perwali (Peraturan Walikota) jelas tidak memperbolehkan sekolah negeri manarik SPP (Sumbangan Pengembangan Pendidikan) atau uang untuk keperluan apa pun di sekolah,” katanya.
Sekali lagi, katanya, untuk biaya personal dan nonpersonal sudah ditanggung pemerintah melalui Bopda dan APBD. Sedangkan untuk biaya investasi pembangunan gedung sudah ditangani Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).
”Seharusnya persoalan ini dikembalikan ke Pemkot, jika memang anggaran tidak cukup Pemkot yang mencarikan solusinya. Tapi kalau sekolah berinisiatif meminta dana ke walimurid berarti sengaja melepaskan diri dari perencanaan sekolah dan melanggar undang-undang,” ungkapnya.
Karena itu, dirinya menyarankan agar pungutan biaya pendidikan oleh SMAN 5 Surabaya harus dikembalikan ke orangtua peserta didik.
Sementara Edi Budi Prabowo, Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya mengatakan, seharusnya nama tarikan itu diganti sumbangan sukarela saja. Dengan demikian, tidak ada paksaaan dari sekolah terhadap walimurid. Apalagi, tarikan sumbangan itu hanya diperuntukan kepada walimurid yang anaknya sekolah di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), bukan kelas reguler. “RBSI kan butuh biaya banyak dibanding reguler, itu yang perlu dijadikan pertimbangannya,” jelas dia.
Sebelumnya, SMAN 5 diberitakan menarik sumbangan ke walimuridnya dengan nilai Rp 2,5 juta per walimurid. Penarikannya melalui komite sekolah, sementara sesuai Pasal 12 ayat 1 Perwali 13/2012, sebagai penjabaran Perda 16/2012 tentang penyelenggaraan pendidikan semua sekolah penerima Bopda tak diperkenankan menarik sumbangan penyelenggara pendidikan, atau memungut biaya apapun kepada orangtua atau siswa.pur
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Popular Posts

Flag Counter
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. WARTA SEKOLAH - All Rights Reserved