SURABAYA - Pungutan yang terjadi di SMAN 5 Surabaya tidak bisa
dibenarkan. Karena biaya operasional sudah dicover Bantuan Operasional
Siswa (BOS) dan Bantuan Opersional Pendidikan Daerah (Bopda). Karena
itu, uang pungutan yang sudah dilakukan didesak untuk dikembalikan ke
walimurid.
”Adanya dana BOS dan Bopda untuk menunjang
operasional sekolah. Kalau anggaran BOS dan Bopda memang tidak cukup
seharusnya bisa minta tambahan anggaran sehingga tidak memungut dari
orangtua siswa atau walimurid,” ungkap Sahudi, mantan Kepala Dinas
Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya yang sekarang aktif di Dewan Pakar
Pendidikan Kota Surabaya, Rabu (28/11).
Menurutnya, meskipun
pungutan ini ditarik melelui komite sekolah, tetap saja tidak dibenarkan
karena pada dasarnya komite adalah lembaga mandiri yang mewadahi peran
serta masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan.
”Kalau
memang dana itu ditarik melalui komite sekolah tetap saja harus masuk
rekening sekolah. Jadi, tidak bisa pihak komite mengelola sumbangan itu
sendiri. Artinya, tetap saja pungutan sumbangan itu dilakukan sekolah,”
tambah pria yang saat ini aktif sebagai Dosen Psikologi Pendidikan
Universitas Negri Malang (UM) itu.
Sahudi menambahkan, bantuan
orangtua siswa peserta didik kepada sekolah yang diprakarsai SMAN 5
Surabaya perlu diperjelas peruntukanya, pengumpulanya sampai
pelaporanya. Apalagi sumbangan ini dikenakan sapu rata tanpa memandang
status sosial, mana yang msikin dan tidak.
”Yang pasti kalau
peruntukanya untuk operasional jelas pelanggaran. Karena Perwali
(Peraturan Walikota) jelas tidak memperbolehkan sekolah negeri manarik
SPP (Sumbangan Pengembangan Pendidikan) atau uang untuk keperluan apa
pun di sekolah,” katanya.
Sekali lagi, katanya, untuk biaya
personal dan nonpersonal sudah ditanggung pemerintah melalui Bopda dan
APBD. Sedangkan untuk biaya investasi pembangunan gedung sudah ditangani
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).
”Seharusnya
persoalan ini dikembalikan ke Pemkot, jika memang anggaran tidak cukup
Pemkot yang mencarikan solusinya. Tapi kalau sekolah berinisiatif
meminta dana ke walimurid berarti sengaja melepaskan diri dari
perencanaan sekolah dan melanggar undang-undang,” ungkapnya.
Karena
itu, dirinya menyarankan agar pungutan biaya pendidikan oleh SMAN 5
Surabaya harus dikembalikan ke orangtua peserta didik.
Sementara
Edi Budi Prabowo, Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya mengatakan,
seharusnya nama tarikan itu diganti sumbangan sukarela saja. Dengan
demikian, tidak ada paksaaan dari sekolah terhadap walimurid. Apalagi,
tarikan sumbangan itu hanya diperuntukan kepada walimurid yang anaknya
sekolah di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), bukan kelas
reguler. “RBSI kan butuh biaya banyak dibanding reguler, itu yang perlu
dijadikan pertimbangannya,” jelas dia.
Sebelumnya, SMAN 5
diberitakan menarik sumbangan ke walimuridnya dengan nilai Rp 2,5 juta
per walimurid. Penarikannya melalui komite sekolah, sementara sesuai
Pasal 12 ayat 1 Perwali 13/2012, sebagai penjabaran Perda 16/2012
tentang penyelenggaraan pendidikan semua sekolah penerima Bopda tak
diperkenankan menarik sumbangan penyelenggara pendidikan, atau memungut
biaya apapun kepada orangtua atau siswa.pur
Home »
» SMAN 5 Surabaya Didesak Kembalikan Pungutan





0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !